Kenalan di FB, Pria Asal Aceh Utara Ini Curi dan Lecehkan Korbannya Saat Bertemu

Pelaku pelecehan seksual. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap pelaku pelecehan seksual dan pencurian yang berinisial MR (22) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, yang terjadi di Jalan Elak, Desa Awe, Muara Dua, Lhokseumawe.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak jalan-jalan korbannya yang berinisal F (34) dengan sepeda motor milik korban. Mereka awalnya sudah berkenalan di media sosial Facebook selama satu bulan.

Sampai di Kota Lhokseumawe, tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama. Namun saat menuju pulang tepatnya di simpang jalan elak, tersangka melakukan pelecehan seksual, hingga memperkosa korban.

Namun, korban sempat meloncat dari sepeda motor, pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka.

Lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 Juta. Korbanpun, langsung melaporkan peristiwa it uke polisi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe IPTU Rezki Kholidinsyah, menyebutkan, pengungkapan kasus tesebut berdasarkan dari laporan polisi korban di Polres Lhokseumawe Nomor: LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan Pelecehan Seksual terhadap korban.

”Tersangka atau terlapor adalah MR alias ZL (22 thn) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, sementara pelapor atau korban adalah F (34 thn) warga perak timu, Aceh Utara,” katanya melalui pesan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2020.

Lanutnya, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, akhirnya MR ditangkap di Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka langsung  dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

Iptu Rizki Kholidinsya, S.I.K menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepmor dan hp milik korban.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subs Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bandara Sultan Iskandar Muda mulai kembali beroperasi, pasca penutupan sementara aktivitas bandara karena wabah virus corona (Covid-19). Meskipun kembali beroperasi, pihak angkasa pura tetap menerapkan protokol kesehatan di bandara. Dan, khusus di Bandara Sultan Iskandar Muda, ada prosedur baru yang harus dilaksanakan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H. Prosedur baru tersebut ialah, Pertama, Bandara SIM mengaktifkan posko pengendalian percepatan penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 yg msh berlaku, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020. Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang diberikan personel KKP, jika seluruh berkas lengkap dan HAC sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat KLIRENS dari personel KKP. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #bandara #bandarasim #penerbangan #pesawat #penumpang #beroperasi #peraturan #gugustugascovid19 #lawancovid19

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts