Kenalan di FB, Pria Asal Aceh Utara Ini Curi dan Lecehkan Korbannya Saat Bertemu

Pelaku pelecehan seksual. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap pelaku pelecehan seksual dan pencurian yang berinisial MR (22) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, yang terjadi di Jalan Elak, Desa Awe, Muara Dua, Lhokseumawe.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak jalan-jalan korbannya yang berinisal F (34) dengan sepeda motor milik korban. Mereka awalnya sudah berkenalan di media sosial Facebook selama satu bulan.

Sampai di Kota Lhokseumawe, tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama. Namun saat menuju pulang tepatnya di simpang jalan elak, tersangka melakukan pelecehan seksual, hingga memperkosa korban.

Namun, korban sempat meloncat dari sepeda motor, pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka.

Lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 Juta. Korbanpun, langsung melaporkan peristiwa it uke polisi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe IPTU Rezki Kholidinsyah, menyebutkan, pengungkapan kasus tesebut berdasarkan dari laporan polisi korban di Polres Lhokseumawe Nomor: LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan Pelecehan Seksual terhadap korban.

”Tersangka atau terlapor adalah MR alias ZL (22 thn) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, sementara pelapor atau korban adalah F (34 thn) warga perak timu, Aceh Utara,” katanya melalui pesan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2020.

Lanutnya, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, akhirnya MR ditangkap di Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka langsung  dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

Iptu Rizki Kholidinsya, S.I.K menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepmor dan hp milik korban.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subs Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts