Daftar PNS yang Tak Dapat THR di Dalam Aturan Jokowi

Ilustrasi. (net)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR bagi para PNS.Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut terdapat 12 jenis PNS yang THR nya tidak mendapatkan THR.

Berikut daftarnya:

1.Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad Hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat fungsional ahli utama.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, bagi yang mendapatkan THR, beleid tersebut mengatur besaran THR yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya. Tapi untuk CPNS besaran THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan. [CNN]

Related posts