Ombudsman Aceh Temukan Banyak Masalah Penyaluran Bansos dan BLT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan banyaknya persoalan yang menyelimuti proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aceh.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin menyampaikan, berdasarkan penelusuran pihaknya, banyak bansos maupun BLT yang terlambat dalam penyalurannya. Kemudian minim informasi terhadap penerima bantuan hingga tidak tepat sasaran.

“Masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan untuk penyaluran BLT dan Bansos. Diantaranya yaitu proses penyaluran masih terlambat, minimnya informasi terhadap penerima bantuan, penerima bantuan tidak tepat sasaran, timbulnya potensi konflik di desa,” kata Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Untuk itu ia berharap agar persoalan itu tidak berlarut, dan pemerintah selaku penyalur bantuan melakukan upaya verifikasi data faktual. Kemudian umumkan data penerima bantuan tersebut.

“Ini tujuannya untuk  mempercepat proses panyaluran dan meminimalisir terjadinya konflik di gampong,” kata Taqwaddin.

Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani, juga menyayangkan, karena fakta di lapangan masih banyak terjadi permasalahan yang kemudian berakhir konflik antar warga gara-gara Bansos dan BLT yang tidak tepat sasaran.

“Kalau kita cermati berdasarkan aturan prosesnya sudah sangat bagus, didata oleh relawan desa, kemudian dibahas dalam Musdessus. Tapi kenyataannya gelombang protes timbul dimana-mana, berarti ini ada sesuatu yang salah,” kata Fahlevi.

Sekretaris Dinsos Aceh, Devi Riansyah megatakan, pihaknya hanya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyaluran Bansos, dan saat ini sudah hampir rampung penyaluran ke Kabupaten/Kota di Aceh. “Data penerima bantuan antara Dinsos dan DPMG sama, dan kami saling cross check”

“Namun yang menjadi kendala di lapangan untuk penerima bantuan yaitu terkait Orang Miskin Baru atau (OMB), karena penafsiran di lapangan persepsinya berbeda-beda” kata Devi. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Pidie (KANALACEH.COM) – Serda K (36), Prajurit TNI AD dinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino, sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) di Makodim Pidie, Rabu (20/05). Dalam pertimbangan putusan disebutkan, bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial, yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah. Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI). Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020, tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya. Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Hukuman itu berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tniad #persit #sosmed #duniamaya #penyalahgunaansosialmedia #prajurit #serda #nyinyir #hukuman

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts