Sambut New Normal, PNS di Aceh Singkil Akhiri WFH

Ali Hasmi, Kepala BKPSDM Aceh Singkil. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemda Aceh Singkil menetapkan new normal buat PNS mulai 2 Juni, sekaligus mengakhiri work fork home (WFH) yang berakhir 29 Mei kemarin.

Kebijakan ini diatur berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor 57 tahun 2020 dan Surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Diantara aturan yang dibuat adalah PNS dari eselon II, III IV dan fungsional umum/ tertentu melaksanakan tugas dikantor setiap hari.

Hal ini juga berlaku bagi PNS dan Honorer berusia diatas 50 tahun, ibu hamil atau menyusui tetap bekerja dikantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPK masing-masing.

“Sementara ASN maupun Honorer yang anggota keluarganya terjangkiti Covid-19 tetap bekerja dari rumah, dan yang memiliki riwayat perjalanan luar daerah menjalani karantina 14 hari dirumah,” beber Ali Hasmi, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Senin (1/6).

Khusus bagi SKPK yang memberikan layanan publik langsung agar kepala SKPK mengatur sistem kerjanya sendiri seperti Dinkes, RSUD, BPBD, Dishun, Satpol PP dan WH serta SKPK lain yang perlu.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

Dalam pelaksanaan new normal Ali Hasmi mengingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta bagi SKPK yang menggunakan absensi fingerprint agar rutin disterilisasi dengan cairan disinfektan. [Khadafi]

Related posts