Aminullah Tolak Banda Aceh Ditetapkan Zona Merah

Simpang Lima Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRK, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menolak keputusan yang menyatakan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19.

Banda Aceh termasuk dalam sembilan daerah di Aceh yang dinyatakan harus menghentikan aktivitas publik sementara.

Atas dasar tersebut, masyarakat pun merespon melalui DPR untuk menolak Banda Aceh ditetapkan sebagai zona merah.

“Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga orang yang positif juga telah sembuh,” kata Ketua DPRK Farid Nyak Umar dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun mengatakan akan menyurati pihak provinsi.

“Kita akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau,” kata Aminullah .

DPRK, Pemko dan Forkopimda pun sekata soal penolakan ini. Dalam hal ini, mereka menilai label ‘Red Zone’ sangat merugikan Banda Aceh.

“Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini,” kata wali kota meneruskan.

Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemko dan bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai Covid-19.

“Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik disini,” kata Aminullah. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh. Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah. Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #covid19 #zonamerah #perbatasan #pengawasan #kabupaten #arusbarang #arusbalik #protokolkesehatan #psbb

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts