Kemenag Aceh Ingatkan Petugas KUA Tak Lakukan Pungli dalam Melayani

Dok. Kemenag Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengingatkan seluruh jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai dengan regulasi, profesional dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) saat memberikan pelayanan di KUA.

Hal itu disampaikan Saifuddin pada kegiatan Bimbingan Teknis Biaya Operasional (BOP) KUA kecamatan. yang diikuti kepala dan operator KUA kecamatan se-Aceh Tamiang di aula Kankemenag setempat, Rabu (1/7).

Ia mengatakan, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi KUA pada tahun anggaran 2020 perlu diadakan pembinaan dan sosialisasi tentang penggunaan BOP tersebut sesuai  petunjuk pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA kecamatan yang telah ditetapkan.

“Gunakan dan kelola dana BOP KUA kecamatan ini secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta administrasi, bila ada masalah aturan yang belum jelas segera koordinasi dengan Kemenag kabupaten/kota,” ujar Saifuddin.

“Termasuk soal pelaporan penggunaan BOP harus lebih tertib,” lanjut Saifuddin.

Ia mengatakan, dengan ada BOP ini dan tunjangan kinerja bagi penghulu dan ASN Kemenag termasuk yang bertugas di KUA harus mampu meningkatkan pelayanan di KUA.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis,” ungkap Saifuddin.

Ia juga menyayangkan masih ada KUA Kecamatan yang bekerja tidak maksimal, tidak disiplin, sebelum jam pulang kantor tapi KUA sudah kosong.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh  yang melakukan sidak ke lapangan ke beberapa KUA masih ditemukan KUA kosong habis zuhur, padahal masih jam kerja  Hanya tinggal 1 orang staf saja di kantor dan itu honorer. Ini tidak boleh terjadi, tidak baik meninggalkan kantor saat jam kerja,” kata Saifuddin.

Ia menegaskan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan, KUA harus mampu bekerja secara profesional. “Jangan terulang lagi hal seperti ini. Bekerjalah secara ikhlas dan sesuai dengan regulasi,” kata Saifuddin.

Saifuddin menegaskan, pihaknya akan menegur KUA yang tidak bekerja secara profesional.

“Semoga menjadi pelajaran bagi KUA tersebut, sehingga ke depannya pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi,” katanya.

Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, menyampaikan agar kepala KUA dan operator agar tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah (Buku Nikah) setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi.

Hamdan meminta pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.

“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” kata Hamdan.

Ia juga meminta jajaran terus mengkampanyekan nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp. 600 ribu disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19 tahun 2015. [Randi/rel]

Related posts