Edarkan Sabu, Pemilik Warung Gorengan di Aceh Singkil Diciduk Polisi

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang diduga pengedar sabu. Sebanyak 0,96 gram sabu disita dari penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial ST (45) alias Kanjeng merupakan penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik, Rabu (8/7).

Darmi menuturkan selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak dan satu unit HP merk nokia warna Hitam.

Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ST di Warung Gorengan milik pelaku di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam warung milik pelaku,” ungkap Darmi.

Disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Petugas melakukan penggeladan dan berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram yang disimpan di bawah taplak meja persis di bawah mesin giling pembuatan mie di dapur. Selain itu, ditemukan satu buah bong di kamar mandi dapur.

Atas kejadian itu, terhadap pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra. Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm bersama tiga anggota Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7). Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Anggota Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, Prasetya Andhika terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018 silam. “DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dkpp #kip #pemilu #pilkada #pemilukada #penipuan #usia #pemecatan #pemalsuan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts