Pemkot Subulussalam Usulkan ke DPRA Jalan Penghubung ke Aceh Tenggara

Tim Pansus DPRA berkunjung ke Sabang. (ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Subulussalam mengusulkan sejumlah pembangunan kepada tim pansus DPRA, saat berkunjung ke wilayah ‘sada kata’ tersebut.

Sejumlah usulan itu yakni, pembangunan jalan gelombang – Muara Situlen yang menghubungkan antara Subulussalam dengan kabupaten Aceh Tenggara, melanjutkan pembangunan Gedung MPU Subulussalam, Jalan Suak Jampak, pembangunan kanal Sungai Lae Souraya.

Selanjutnya, pembangunan jembatan Baitul Makmur-Siperkas, jembatan penyeberangan Sikelang, jembatan Bakal Buah-Lae Simolap dan gedung FKUB serta penyelesaian sejumlah masalah sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di kota Subulussalam.

“Kami sangat berharap bantuan dari rekan-rekan DPRA Dapil IX untuk mewujudkan jalan tembus Gelombang-Muara Situlen,” kata Affan Alfian Bintang di hadapan Wakil Ketua DPRA Safaruddin, dan sejumlah anggota DPRA lainnya.

Bintang berharap DPRA bisa memperjuangkan program program pembangunan di kota Subulussalam seperti jalan tembus Gelombang-Muara Situlen guna mempersingkat jarak Kota Subulussalam menuju Aceh Tenggara.

“Saat ini kita sedang penyempurnaan pembangunan Masjid Agung dengan dilengkapi menara masjid, taman bermain dan media center, agar terlihat lebih indah dan menjadi ikon Kota Subulussalam. Ini membutuhkan dana yang cukup besar,” ucap Bintang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan usulan masyarakat kota Subulussalam.

“Kita akan perjuangkan usulan pembangunan untuk kota Subulussalam, di DPRA, kita juga ada Forbes Barsela yang nantinya akan berupaya agar bisa mengambil dana APBA 30 sampai dengan 40 persen untuk Barsela Aceh,” kata Safaruddin.

Tim Pansus DPRA Dapil IX meliputi Abdya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil yakni Safaruddin Wakil Ketua DPRA (Gerindra) H. Teuku Sama Indra (Demokrat), Safrijal (PNA), H. Attarmizi Hamid (PPP), Irpannusir (PAN), Hendri Yono (PKPI), Hj. Sartina (Golkar), Hj. Asmidar (PA) dan Tgk H. Syarifuddin (PKB)

Tim Pansus tersebut juga meninjau beberapa bangunan yang telah dibangun dari dana APBA di Subulussalam, termasuk meninjau bangunan Gedung MPU,  SMA N 1 Simpang Kiri dan beberapa bangunan lainnya. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra. Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm bersama tiga anggota Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7). Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Anggota Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, Prasetya Andhika terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018 silam. “DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #dkpp #kip #pemilu #pilkada #pemilukada #penipuan #usia #pemecatan #pemalsuan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts