Bawa Senjata Tajam, Dua Geng Remaja di Banda Aceh Tawuran

Remaja tawuran diamankan di Polresta Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membubarkan persiapan tawuran antar geng remaja di Lapangan Gelanggang Darussalam, saat polisi melakukan patolli rutin.

Setelah dibubarkan, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut di Jembatan Lamnyong, Banda Aceh. Kemudian polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya senjata tajam, double stick, topeng serta kayu yang digunakan sebagai alat bantu dalam tawuran.

Kapolsek Syiah Kuala AKP Edi Saputra mengatakan, permasalahan ini awalnya terjadi sejak Bulan April 2020. Dua kelompok yang bersiteru ialah Glemory Solidarity Xtraordinary (GSX) dengan Anak Asrama Kota Alam (Askota). Kedua geng ini memiliki permasalahan pribadi dengan sistem balas dendam menggunakan alat bantu benda tajam.

“Ini merupakan kejadian yang ke delapan kali dan terakhir tawuran malam kemarin, Rabu (15/7) di jembatan Lamnyong, dengan melibatkan dua kelompok remaja saling menyerang dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul,“ sebut Kapolsek Syiah Kuala Edi Saputra dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Puncak kejadian itu menurut keterangan dari salah satu remaja, yang salah seorang anggota Kelompok GSX dipukuli oleh lawannya dari Askota sekitar jam 00.30 WIB, dan juga melakukan pelemparan dengan botol air mineral di jembatan Beurawe. Sehingga mereka menyelamatkan diri ke Pos Ronda Lampoh Ue Sektor Barat dan diamankan oleh polisi.

Kemudian, petugas membawa pelaku tawuran ke Polresta Banda Aceh untuk menghindari dari lawan tawurannya.  Adapun para pelaku tawuran masih remaja tanggung diantaranya DS (18), FMA (16), BD (16), MF (20), MRW (17), FK (16), MP (15), FRA (18), MRA (17), IF (16) dan FM (17).

Namun, disaat menjelang subuh, personel Polsek Syiah Kuala menyerahkan para pelaku tawuran ke Mapolresta Banda Aceh guna mencegah kejadian yang tidak di inginkan, dalam hal ini bentrok susulan dengan kelompok Askota.

Sementara itu, Kanit Keamanan Negara Polresta Banda Aceh Ipda Rachmad Mulyadi mengatakan, ini merupakan rentetan dari beberapa kejadian sebelumnya.

“Beberapa kejadian sebelumnya dapat diatasi, namun yang tadi malam para pelaku tawuran yang masih usianya belia, sudah melawan Negara yakni membawa senjata tajam dan dapat dijerat dengan Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1959,”

“Mereka juga kita periksa urinenya, apakah ada keterlibatan dalam menggunakan narkotika atau tidak, Alhamdulillah hasil yang diperoleh semua Negatif, dan ini juga perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh orang tua,” katanya. [Randi]

Related posts