Tersangka Korupsi di Pelabuhan Balohan Kembalikan Kerugian Negara

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan tahun anggaran 2016 pada BPKS sejumlah Rp 250 juta, Senin (20/7).

Jumlah yang dikembalikan itu dari hasil kerugian negara hasil audit BPKP sejumlah Rp 391 juta.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang setelah menerima uang titipan tersebut kemudian menyimpannya di rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan 2 orang berinisial THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa/rekanan.

Choirun berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Setelah berkas lengkap pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya. [Randi]

Related posts