Kepala UPTD BPP dan Babinsa Dampingi Warga Teluk Nibung Bertani

Babinsa bersama warga Desa Teluk Nibung menanam padi bersama. (ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kelompok Tani Harapan Baru Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak mengadakan tanam padi, pada Selasa (21/7). Penanaman padi itu juga didampingi kepala UPTD BPP Pulau Banyak, Rafli dan Babinsa setempat.

Babinsa dan Kepala UPTD BPP juga ikut terjun langsung menanam padi di atas lahan 2 hektare bersama warga sekitar. Seorang warga setempat yang akrab disapa As mengatakan, sejauh ini kepala UPTD dan Babinsa Efri begitu proaktif, dalam mengajak warga untuk menggalakkan sektor pertanian.

“Kepala UPTD-BPP Pulau Banyak dan TNI dekat dengan masyarakat. Sehingga tali silaturahmi dalam setiap agenda tetap terjaga dengan baik. Mereka juga ikut membantu warga,” katanya.

Begitupun anggota kelompok ani Harapan Baru Desa Teluk Nibung, merasa terbantu dengan bergabungnya kepala UPTD dan TNI di tengah masyarakat, untuk menanam padi bersama.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Singkil, H. Kuatno berharap, lewat pendampingan yang dilakukan UPTD-BPP Pulau Banyak dan Babinsa Teluk Nibung bisa menambah semangat warga untuk menanam padi. Hal itu, bisa menjadi sumber ekonomi baru di wilayah kepulauan tersebut.

“Dengan pendampingan langsung kepala UPTD-BPP Pulau Banyak dan TNI kepada petani mulai dari pengolahan lahan pertanian hingga masuk ke musim tanam, diharapkan bisa mewujudkan program swasembada pangan. [Fahzi/DM]

 

View this post on Instagram

 

Sabang (KANALACEH.COM) – Seorang Keuchik Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diberikan setelah Keuchik tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng Tahap I Tahun 2016. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada Tahun 2016,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (20/7). Tersangka berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 206 juta dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong. Kini, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor Banda Aceh. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #penggelapan #danabantuan #blt #danadesa #uangrakyat #keuchik #perangkatdesa #tersangka #lsm

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts