Pemkab Aceh Singkil Kaji Denda Bagi Pengendara yang Tak Pakai Masker

(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Menindaklanjuti peningkatan pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, mulai Kamis (23/7) kemarin Polres Aceh Singkil menggelar operasi Patuh Seulawah tahun 2020.

Operasi Patuh Seulawah ini dilaksanakan terhitung mulai dari hari ini tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, operasi dilakukan untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, seperti mencanangkan pelopor keselamatan.

Data kepolisian Aceh terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Pada tahun 2018 terdapat 46 kejadian kecelakaan lalu lintas. Meningkat pada tahun 2019 menjadi 72 kejadian.

Sementara pelanggaran di tahun 2018 mencapai 9571, meningkat di tahun 2019 menjadi 13.153 pelanggaran.

Selain penegakan hukum, kata dia, operasi patuh juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 serta sosialisasi kebiasaan adaptasi baru.

Polres Aceh Singkil akan mengerahkan 154 personel untuk Operasi Patuh Seulawah 2020 yang disebar dibeberapa titik diantaranya tempat berkumpulnya masyarakat dan tempat keramaian berlalu lintas.

Sementara Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menegaskan, regulasi dalam kenormalan baru sedang dalam proses penyusunan mengingat nomenklatur Tim Gugus Tugas sudah berubah menjadi Komite.

Terkait pelanggaran lalu lintas terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Pemda kata Dulmusrid masih mengkaji akan seperti apa sanksinya.

“Apakah didenda Rp 250 ribu atau apa, nanti masih akan kita kaji,” ungkap Dulmusrid usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah di Mapolres setempat. [Khadafi]

Related posts