Banda Aceh Salip Aceh Besar Dalam Jumlah Kasus Positif Corona

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jumlah pasien positif corona di Aceh terus meningkat. Hari ini Selasa (28/7), penambahan kasus mencapai 22 kasus. Sehingga, secara kumulatif jumlah pasien positif corona mencapai 193 kasus

Dilansir dari laman web Dinas Kesehatan Aceh, Aceh Besar dan Banda Aceh menjadi dua daerah yang terbanyak ditemukan kasus positif corona.

Di Banda Aceh, jumlah kasus mencapai 55 orang. Sementara untuk Aceh Besar 45 kasus yang ditemukan.

Dari jumlah itu, di Kota Banda Aceh jumlah pasien sembuh mencapai 28 orang. Kemudian yang masih dirawat di rumah sakit rujukan berjumlah 25 orang dan dua meninggal dunia.

Sementara di Aceh Besar, 26 sembuh, 24 dirawat di rumah sakit rujukan dan kasus meninggal 4 orang, dan jumlah itu lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19 di Banda Aceh.

Sepekan lalu, Aceh Besar juga sempat masuk dalam zona merah Covid-19. Namun, pada pekan ini, status zona merah tersebut kembali dicabut.

Bukan hanya kedua daerah itu saja, penyumbang kasus terbesar kasus Covid-19 di Aceh saat ini juga berasal dari daerah Aceh Tamiang 13 kasus. Kemudian Aceh Utara 10 kasus, Bener Meriah 10 kasus, Bireuen dan Lhoksemauwe masing-masing 9 kasus.

Disusul Aceh Barat Daya 5 kasus, Aceh Selatan  dan Langsa 4 kasus, Aceh Timur, Simeulue, Gayo Lues. Sabang masing-masing 2 kasus.

Kemudian, Pidie dan Aceh Jaya masing-masing satu kasus. Dan dari luar daerah 9 kasus dan luar negeri 1 kasus.

Hingga saat ini secara kumulatif, jumlah yang terkonfirmasi positif corona di Aceh mencapai 193 kasus. Dengan rincian, 89 orang dalam perawatan, 94 orang sembuh dan 10 meninggal dunia. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ultimatum kepada semua pihak yang berani melakukan korupsi terhadap penggunaan dana penanggulangan COVID-19. Hukuman mati akan dijerat kepada mereka yang coba-coba korupsi dana bantuan untuk COVID-19. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi COVID-19. “Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7). Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi. KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana COVID-19, bisa dilakukan dengan baik. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #covid19 #kpk #korupsi #tindakppenyelewangan #kerjasama #supervisi #danabantuan #pemberantasankorupsi #pandemi

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts