Aceh Tamiang Perketat Perbatasan, Bupati: Tak Lengkap Syarat Kita Suruh Putar Balik

Petugas gabungan razia diperbatasan Aceh-Sumut. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Tamiang, Mursil menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan di perbatasan Aceh-Sumut. Salah satunya melakukan pengecekan setiap pendatang yang ingin masuk ke Aceh Tamiang.

Mursil menyebutkan, pengetatan perbatasan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 bertepatan dengan 14 Dzulhijjah 1441 H Hal Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh.

Thermal Scanner Camera bantuan Pemerintah Provinsi Aceh sudah terpasang dilokasi Posko Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Aceh-Sumut.

Mursil memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar  segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang dan perwakilan kantor di Medan, dimana isinya menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar – masuk Aceh, wajib menunjukkan 2 surat yaitu Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Instansi berwenang dan Surat Tugas / Keterangan Perjalanan dari kepala desa atau Lembaga/Instansi yang menugaskan.

“Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari Datok Penghulu atau Pejabat yang menugaskan, kalau tidak ada mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik”, sambungnya.

Adapun jadwal pemberlakuan pengetatan perbatasan akan dimulai pada Kamis (13/08/2020) pukul 08.00 WIB, di Posko Terpadu Satgas Covid-19 tepatnya Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.

Mursil turut menyampaikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. [Randi/ril]

Related posts