Napi yang Dapat Remisi di Kutacane Didominasi Kasus Narkoba

Ilustrasi Foto sebelum pandemi, Plt Gubernur Aceh menyerahkan bingkisan kepada napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Lambaro, Sabtu (17/8/2019). (Kanal Aceh/Randi)

Kutacane (KANALACEH.COM) – Sebanyak 181 warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II  B Kutacane , Aceh Tenggara dapat Remisi pada HUT RI ke 75, Senin (17/08).

Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, Bukhari menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis, kepada salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi enam bulan, penyerahan remisi tersebut berlangsung di Kantor Lapas Kutacane.

Ia berharap kepada semua warga binaan, agar terus menjalani masa tahanan, dengan baik dan taat kepada aturan. Agar bagi yang belum mendapatkan remisi, bisa terwujud ke depannya.

Kepala Lembaga Permasyarakata Kelas II B Kutacane Wahyudi menjelaskan, dari 350 warga binaan,  yang mendapat remisi  sebanyak 181 yang didominasi kasus narkotika.

Ia juga meminta kepada pemerintahan daerah agar secepatnya memindahkan lapas tersebut ke ketempat yang lebih luas, mengingat jumlah tahanan saat ini, sudah over kapasitas. [Seh Amin]

Related posts