Cegah Corona, 70 Mobil dari Sumut Dicegah Masuk Aceh Tamiang

Polisi menjaga perbatasan, untuk memutar balik kendaraan yang ingin masuk Aceh. (ist)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Sebanyak 70 mobil dari Sumatera Utara dicegah untuk masuk ke wilayah Aceh, karena penumpang dan sopir tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan surat keterangan perjalanan dari lembaga pemerintah atau swasta.

Pencegahan itu terjadi di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang. Selama tiga hari penjagaan perbatasan, pihak Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang sudah memutar balik 70 kendaraan, mayoritas kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar mengatakan, sebelum aturan ini diterapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bagi warga yang ingin masuk ke Aceh Tamiang harus memiliki dua surat tersebut.

Kebanyakan kendaraan yang disuruh putar balik karena tidak memiliki surat. Mereka beralasan karena tidak tahu adanya aturan tersebut yang diberlakukan di Aceh.

“Ada sekitar 70 mobil (sudah diputar balik). Sebagian besar mobil pribadi. Alasan mereka, karena tidak tahu terkait aturan itu,” kata Syuibun saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Bahkan, kata dia ada beberapa bus yang tetap masih tidak mengindahkan aturan itu, sopirnya dan penumpang tidak punya sama sekali surat bebas Covid-19. Terpaksa bus beserta penumpangnya di suruh putar balik ke arah Sumut.

Padahal Bupati Aceh Tamiang juga sudah menyurati PO Bus yang ada di Medan, untuk hanya mengizinkan penumpang yang memiliki surat bebas Covid-19 ketika ingin ke Aceh.

Hanya saja dalam tiga hari terakhir pihak Gugus Tugas Aceh Tamiang tetap melewatkan bus yang sebagian penumpangnya memiliki surat bebas Covid-19. Sementara yang tidak pakai surat identitasnya dicatat.

“Ada sebagian yang tidak pakai surat. Yang tidak pakai surat ini, kalau kita suruh balikkan tidak mungkin, bagaimana penumpang yang pakai surat?. Tapi tetap dilewatkan dan kita catat namanya yang tidak pakai surat,” ujarnya. [randi]

Related posts