Eks Kapolsek Bendahara Aceh Tamiang Divonis 5 Tahun Penjara

Polsek Bendahara.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masih ingat kasus Mapolsek Bendahara Aceh dibakar warga hingga luluh lantak pada 2018 lalu? Kasus masih bergulir. Terkini, mantan Kapolsek Bendahara, Iwan Wahyudi hukum 5 tahun penjara. Kok bisa?

Hal itu terungkap dalam berkas putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/8/2020). Di mana kasus bermula saat Iwan mendapatkan laporan dari anak buahnya sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Keramat.

Iwan kemudian memerintahkan anak buahnya, M Syafi’i untuk menangkap pelaku. Namun, perintah ini tidak disertai surat perintah.

Iwan belakangan menyusul bersama Kanit Intel dan menuju lorong Dusun Damai. Di saat yang ditunggu, Alfiansyah melintas. Iwan dkk langsung menghentikan Alfiansyah dan menggeledah serta menginterogasi. Ternyata tidak didapati narkoba pada diri Alfiansyah.

Tiba-tiba Alifiansyah menujuk Mahyar yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Alfiansyah menuduh Mahyar sebagai pengedar narkoba.

Anak buah Iwan melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan dan memukuli Mahyar. Tim Polsek Bendahara lalu menggelandang ke rumah Alfiansyah untuk mencari barang bukti narkoba tetapi nihil.

Mahyar kemudian digelandang ke Mapolres Bendahara dan diinterogasi. Anak buah Iwan selama interogasi melakukan sejumlah pemukulan agar mengaku memiliki sabu.

Pagi harinya, keadaan Mahyar memburuk. Mahyar tidak sanggup lagi membuka mulut. Muka pucat. Badan lemas dengan posisi tersender ke dinding.

Dua anggota polisi yang berjaga panik dan membawa Mahyar ke Puskesmas Bendahara. Karena luka cukup parah, Mahyar dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang. Namun baru 5 menit, nyawa Mahyar tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kabar meninggalnya Mahyar membuat warga marah. Massa kemudian berkumpul dan membakar Mapolsek Bendahara Aceh pada 23 Oktober 2020 siang. Gedung Polsek terbakar, rusak parah, sejumlah motor dirusak dan mobil patroli dibakar.

Akhirnya, warga yang main hakim sendiri diproses secara hukum. Lalu bagaimana dengan Iwan? Pada 23 Agustus 2019, jaksa menuntut Iwan selama 10 bulan penjara. Namun Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang berkata lain. PN Kuala Simpang menyatakan Iwan tidak bersalah sama sekali dan membebaskan Iwan dari dakwaan kesatu dan kedua.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menyatakan Terdakwa Iwan Wahyudi bin alm. Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta dengan sengaja menahan merampas kemerdekaan orang yang menyebabkan matinya orang’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ujar majelis kasasi dengan ketua Sri Murwahyuni serta anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Alasan yang memberatkan Iwan, yaitu sebagai aparat penegak hukum dan sebagai pimpinan dalam satuan tugasnya tidak seharusnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum apalagi perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, tidak ada perdamaian antara Iwan dengan keluarga korban Mahyar.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis tersebut, perbuatan materil Terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur esensial tindak pidana Pasal 333 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP pada dakwaan alternatif kesatu. Oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar majelis dengan suara bulat. [detik.com]

Related posts