Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Ilustrasi, Razia Masker. (Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan peraturan wali kota bernomor 45 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona di Kota Banda Aceh.

Perwal ini juga memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, Perwal ini ditujukan ke pelaku usaha, perorangan, hingga pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam BAB V perwal tersebut dituliskan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dimaksud bagi perorangan berupa kerja sosial, denda administratif dan sanksi adat. Untuk pelaku usaha, akan dikenai denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

“Denda administratif bagi perorangan adalah sebesar Rp100.000 dan denda administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum adalah sebesar Rp 250.000 bagi usaha kecil dan Rp 500.000 bagi usaha menengah dan besar,” sebagaimana isi Perwal tersebut yang dikutip pada Jumat (28/08).

Kabag Humas Pemko Banda Aceh Irwan membenarkan soal Perwal tersebut. Kata dia, Perwal itu belum disosialisasikan karena masih menunggu aturan yang lebih tinggu seperti Peraturan Gubernur.

“Itukan kita menunggu Pergub dulu, kita menunggu aturan yang lebih tinggi, biar tidak bertentangan. Sesuai intruksi presiden, jadi ya diturunkan dulu ke Gubernur,“ ujarnya. [Randi/ril]

Related posts