DPRK Aceh Singkil Pertanyakan Laporan Penggunaan Anggaran Covid Rp 14,7 Miliar

DPRK Aceh Singkil. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – DPRK Aceh Singkil menyorot anggaran untuk penanganan Covid-19 yang disebut mencapai Rp 14,7 miliar. Sebab, hingga saat ini belum ada laporan yang transparan.

“Covid-19 total anggaran Rp 14,7 miliar, hasil RDP Komisi II dengan mitra, Kadis Keuangan menjelaskan total anggaran yang sudah terserap 5 koma sekian miliar,” jelas anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil Aminullah.

Politisi Partai Aceh ini kembali mempertanyakan sisa anggaran yang belum terserap, tinggal Rp 9 miliar lagi.

“Untuk menurunkan yang Rp 9 miliar itu, apakah ada kaitannya dengan status zona kuning Aceh Singkil, apakah ada hubungannya,” tanya Aminullah saat rapat pandangan anggota dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 di hadapan Bupati Dulmusrid, Senin (31/8).

Aminullah mengibaratkan status Covid-19 Aceh Singkil yang dulunya warna hijau kini menjadi warna kuning, karena dengan status zona kuning, anggaran tersebut dapat dicairkan. Apakah memang seperti itu,” tanya Aminullah kembali.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran 5 miliar. “Berapa yang sudah dibeli, apa yang sudah dibeli, sehingga transparan,” ungkap Aminullah.

Aminullah mengkorelasikan video Bupati Dulmusrid yang menyatakan dirinya positif Covid-19 hasil swab, namun kondisinya baik-baik saja.

“Akibat video tersebut, menjadi kontroversial di masyarakat, kalau diwarung-warung bapak blusukan, pasti itu guyonannya,”

“Kalau benar alhamdulillah, kalau salah ya Alhamdulillah. Jadi kalau diasumsikan, orang sehat aja sakit atau positif Covid-19,” ungkap Aminullah.

Aminullah juga menyinggung tentang Perpu no 1 tahun 2020, yang intinya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan didasarkan pada UU, ini sedang digugat di MK karena sangat berpotensi menimbulkan tindak korupsi. Namun demikian Aminullah tetap berprasangka baik.

“Mudah-mudahan salah, sehingga dikemudian hari sebagai pelaksana pemerintah tidak dijerat oleh peraturan itu sendiri, sehingga berhati-hatilah,” pungkas Aminullah. [Khadafi]

Related posts