Kemendagri Kembalikan Rancangan Pergub Aceh Soal Disiplin Protokol COVID-19

Petugas Dinas Kesehatan mencatat data pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru Bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani menyebutkan, bahwa Pemerintah Aceh sudah menyusun sebulan yang lalu soal Pergub disiplin protokol kesehatan. Berkasnya, kata dia telah dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi.

“Sudah disusun sebulan yang lalu. Sesuai mekanisme harus dikirimkan ke Kemendagri untuk difasilitasi, dan surat balasannya telah ditandatangani pada 31 Agustus. Suratnya sudah dikembalikan, barusan saya cek,” kata Saifullah saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Menurut Saifullah, dalam surat balasan itu, rancangan Pergub Aceh tentang peningkatan kedisiplinan demi penanganan COVID-19 telah dilakukan pengkajian. Tapi ada beberapa poin yang harus dilakukan perubahan untuk disempurnakan sebelum ditetapkan.

“Ada beberapa masukan dari Kemendagri yang harus disesuaikan, dan direalisasikan dengan UU pusat. Kemudian setelah proses itu ditetapkan,” sebutnya.

Saifullah bilang, Pemerintah Aceh tidak abai dalam menindaklanjuti Inpres mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Presiden tersebut.

“Surat pengembalian dari Kemendagri saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan pada awal Agustus. Inpres tersebut harus diikuti Pemprov maupun Pemkab/Pemkot dengan membuat peraturan daerah (Perda).

Namun sudah sebulan berlalu, terdapat 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota yang belum menuntaskan Perda tersebut.

“Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat,”

“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. [Randi]

Related posts