DPRA Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

DPRA saat menghadiri rapat paripurna di DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap hak interplasi yang diajukan oleh lembaga legislatif itu. Penolakan itu disampaikan pada sidang paripurna tentang penyampaian tanggapan Plt Gubernur Aceh, di gedung DPRA, Selasa (29/9/2020).

Dimana sebelumnya DPRA telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nova Iriansyah melalui hak interplasi terkait dana refocusing, APBA-P, proyek multiyear dan persoalan lainnya di Aceh.

Namun jawaban Plt Gubernur dinilai tidak professional dan ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab. Juru bicara pengusul hak interpelasi, Irpannusir menyebutkan bahwa jawaban Plt Gubernur Aceh ditolak.

“DPR Aceh menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan,” kata Irfannusir.

Irfannusir bilang Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan. Menurutnya, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya, bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

Jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh, kata dia ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, dinilai mengingkari sumpah jabatan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfannusir. [Randi]

Related posts