Tidak Ada Dana JKA Dalam Refocusing APBA

DPRA saat menghadiri rapat paripurna di DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi V DPRA, Rizal Falevi Kirani mengkritik Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam refocusing APBA 2020, dalam rangka penanganan Covid-19.

Menurut Falevi, pada tanggal 15 Juni 2020 Plt Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergub Nomor 38 tentang perubahan atas Pergub Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.

Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran anggaran, kata dia namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp 17,2 triliun berubah menjadi Rp 15,7 triliun. Namun dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program JKA.

Pihaknya menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan oleh eksekutif sama tidak mengalokasikan Dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020.

“Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan Dana JKA senilai Rp 478 milyar dalam APBA 2020. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei,” kata Falevi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

DPRA, lanjut dia sejak awal tahun mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan Dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu, kata dia Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan.

“Namun kenyataannya apa yang terjadi sekarang? Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA – PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan. Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” katanya.

Menurut Falevi, Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan Dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS akhir Mei lalu.

Bahkan, pihaknya mendapat kabar, bahwa Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga Rp 102 miliar, pengadaan mobil, rehap ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA.

Ia juga memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut.

“Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya Dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak. Apalagi Plt Gubernur tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPRA. Maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian. Apalagi JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh,” ucapnya. [Randi/ril]

Related posts