Tolak UU Ciptaker, Buruh Aceh Desak Pemerintah Berpodaman ke Qanun Ketenagakerjaan

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi may day. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Aliansi Buruh Aceh menolak diterapkannya UU Cipta Kerja yang baru saja di sah kan oleh DPR RI. Mereka tetap akan berpedoman pada qanun (perda) ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 di Aceh.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan, Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan itu merupakan kekhususan Aceh.

Dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh Aceh.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemerintah Aceh berpedoman pada qanun nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dan menolak UU Cipta Kerja diberlakukan di Aceh.

“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh,” kata Habibie, Rabu (7/10).

Dalam qanun tersebut ada beberapa poin penting yang bisa melindungi pekerja di Aceh. Habibie menyebutkan seperti aturan waktu kerja bagi buruh perempuan, kemudian aturan hari libur memperingati tsunami, tunjangan meugang saat hari raya, hingga aturan bagi TKA di Aceh.

Secara umum qanun ketenagakerjaan itu sebagian masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. “Secara umum masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan, namun ada beberapa poin khusus. Tapi qanun ini masih lebih baik,” ujarnya. [Randi]

Related posts