Tak Pakai Masker, Pelanggar Di Aceh Singkil Dihukum Push Up

Tak Pakai Masker, Pelanggar Di Aceh Singkil Dihukum Push Up

Singkil (KANALACEH.COM) – Sebanyak 29 orang terjaring razia dalam operasi tertib masker yang dilaksanakan di Simpang Bazis Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Ahad (11/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, sebanyak 15 orang pelanggar dikenai sanksi yakni kerja bakti sosial, hafal ayat pendek hingga hafal pancasila bahkan push up.

Sedangkan 14 orang lainnya membayar denda administrasi maacehsingkising-masing sebesar Rp 50.000.

“Kalau sanksi sosial membersihkan sarana prasarana umum seperti nyapu, bisa membersihkan saluran, dan lain-lain,” kata Ahmad Yani kepada KanalAceh.com

Selama berlakunya Peraturan Bupati Nomor 32 , masih banyak masyarakat yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah.

Kepala Satpol mengatakan, razia dilakukan pihaknya bersam tim gabungan TNI, Polisi dan Dishub sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2020.

“Selain di Simpang Bazis, razia juga dilakukan di Perbatasan Danau Paris dan Suro,” tambah Ahmad Yani.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 yang mengatur soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara itu, lanjut Ahmad Yani, total denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan sampai kini sekitar Rp 2.000.000. (Khdfi)

Related posts