Mulai 26 Oktober, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Zebra di Aceh

(Dok: Dirlantas Polda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dirlantas Polda Aceh akan menggelar operasi zebra di seluruh Aceh mulai 26 Oktober mendatang. Operasi ini akan berlangsung dua pekan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Aceh.

Dalam razia tersebut, para personel tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Disebutkan Dicky, dalam Operasi Zebra 2020, ada beberapa hal yang menjadi target operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.

Kemudian, pengendara yang mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Aceh, agar lengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” kata Dicky dalam keterangannya pada wartawan di Banda Aceh, Rabu (21/10).

Menurut Dicky, imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat, karena selama 2 minggu penuh, personel Satlantas jajaran polres se-Aceh akan melakukan razia seluruh Aceh. Apabila ada kendaraan yang melanggar, maka akan ditilang.

“Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkasnya. [Randi/ril]

Related posts