Rancangan APBK Aceh Singkil Tahun 2021 Sebesar Rp 943,3 Miliar

DPRK Aceh Singkil. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 050/1116 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/915 tahun 2020 tentang Penetapan Pagu Indikatif Program dan Kegiatan yang bersumber dana bagi hasil minyak dan gas bumi.

Hal ini telah mengurangi penerimaan Dana Otonomi Khusus bagi Aceh Singkil yang semula Rp 94,3 miliar menjadi Rp 81,8 miliar, terjadi rasionalisasi sebesar 13,32 persen atau Rp 12,5 miliar pada tahun 2021.

Rasionalisasi tersebut untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19.

“Pada pos penerimaan Dana Otonomi Khusus terjadi rasionalisasi akibat pandemi Covid-19 sebesar 13,32 persen,” kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS R-APBK tahun anggaran 2021 di Gedung DPRK, Senin (19/10/2020).

Meskipun pada Dana Otsus terjadi rasionalisasi yang tidak sedikit jumlahnya. Namun Aceh Singkil di tahun 2021 akan menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 25,8 miliar.

Insentif tersebut didapat menyusul predikat wajar tanpa pengecualian /WTP tiga kali berturut-turut yang diraih Aceh Singkil dalam laporan anggaran ke BPK.

Selain itu PAD ditarget mengalami kenaikan sebesar 18,71 persen dari sebelumnya dari Rp 10,9 miliar menjadi Rp 12,9 miliar. Sementara porsi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 943,3 miliar, terjadi peningkatan Rp 3,9 miliar dari tahun sebelumnya.

Besar anggaran tersebut diprioritaskan pada 7 item pembanguan diantaranya; peningkatan infrastruktur yang terintegritas, peningkatan kualitas ekonomi lokal dan pengembangan pariwisata, perikanan dan pertanian.

Kemudian memacu pertumbuhan agroindustri dan industri kreatif, peningkatan SDM berkualitas, penanggulangan bencana serta pelestarian lingkungan hidup. (Khdfi)

Related posts