Jadi Zona Merah, Aceh Singkil Batal Buka Sekolah Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membuka sekolah tatap muka dalam waktu dekat terpaksa dibatalkan.

Hal tersebut dikarenakan terjadi penambahan kasus kematian akibat Covid-19 yang menyebabkan Aceh Singkil menjadi zona merah.

“Sangat kita sayangkan Aceh Singkil masuk status zona merah, padahal kemarin berharap setelah di bulan Nopember sudah dapat belajar tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah di posko gugus tugas Covid-19, Senin (9/11/2020).

Dinas Pendidikan ungkap Khalil tidak mau mengambil resiko dengan kembali membuka sekolah tatap muka disaat Aceh Singkil statuanya zona merah.

Meskipun terdapat sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang statusnya zona merah berani mengambil resiko dengan menggelar sekolah tatap muka.

“Sesuai SKB 4 menteri, bagi daerah dengan status zona merah tidak dianjurkan sekolah tatap muka, namun banyak daerah yang tetap menggelar belajar tatap muka dan buktinya tidak disanksi,” beber Khalil.

Saat ditanya keinginan Dinas Pendidikan agar sekolah dibuka, Khalil menyebut keinginannya untuk menggelar sekolah tatap muka.

“Saya kepinginnya sekolah, orang tua siswa juga inginnya sekolah, apalagi saat ini kita sudah ada Perbup soal prokes. Disitu sudah ada sanksi bagi lembaga dan perorangan, kenapa tidak itu saja menjadi acuan,”

Khalil dalam hal ini tak mau memutuskan sepihak. Dirinya musti berkoordinasi dengan yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah tim gugus tugas kabupaten.

Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pada pekan depan pihaknya berharap agar zona merah dapat berubah menjadi zona orange atau bahkan zona kuning.

“Pada pekan depan diharapkan Aceh Singkil dapat berubah zona, dari merah ke orange atau kuning,” harap Khalilullah.

Sementara disinggung perihal sekolah di bawah Kementerian Agama kenapa tetap menggelar sekolah tatap muka, Khalil berujar itu merupakan kewenangan dari Kanwil Kemenag Agama.

“Kenapa sekolah dibawah Kemenag, karena kewenangan mengambil keputusannya sesuai dengan surat yang diterima pada 19 Agustus, diserahkan Kanwil yang memutuskan,” ungkapnya.

Namun hal tersebut cukup disayangkan, karena Kanwil kurang memperhatikan kalau ada kewenangan juga bagi kepala daerah selaku tim gugus tugas.

“Kalaupun ada diberikan kewenangan, semestinya harus berkoordinasi dengan tim gugus tugas masing-masing kabupaten/kota,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini kasus Covid-19 di Aceh Singkil mencapai 128 kasus dengan 2 kasus kematian. Data ini diambil per tanggal 9 Nopember 2020. (Khadafi)

Related posts