Kajari Abdya Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan untuk 46 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, timbangan dan beberapa jenis lainnya dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat.

Kajari Abdya, Nilawati mengatakan, kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika dan pencurian.

“Barang bukti berupa hp narkotika alat penghisap sabu mancis dalam kurun waktu Oktober 2019 sampai Oktober 2020,” katanya.

Disebutkan, perkara ini didominasi oleh narkotika. Abdya bisa bersih dari perbuatan pidana khususnya narkoba jika semua pihak ikut memberantas peredarannya.

“Pimpinan kita berharap kalau bisa pengguna narkoba itu bisa dilakukan rehab jadi bisa meminimalisir penahanan terdakwa di Lapas,” ungkapnya.

Selain itu katanya, juga harus mempertimbangkan dengan barang bukti yang ditemukan. Kalau barang bukti terlalu besar pihaknya tidak bisa mengakomodir untuk bisa di lakukan rehabilitasi.

“Namun kasus penggunaan narkotika sejak satu tahun lalu hingga sekarang tidak terlalu signifikan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil bupati Abdya, Muslizar menyebutkan, Pemerintah sangat berharap agar proses eksekusi tersebut bukan hanya sebatas melenyapkan kasus-kasus pelanggaran hukum, melainkan agar grafik segala pelanggaran hukum terus menurun ke depannya.

“Kami juga mengapresiasikn kepada pihak aparat hukum, selama ini insya Allah dalam bentuk penyalahgunaan terutama narkotika ini hampir setiap bulan ada pelanggan yang ditangkap ini suatu prestasi,” ucapnya. [Jimi Pratama]

Related posts