Akhir Pelarian Predator Anak di Abdya

Kasat Reskrim Abdya menunjukan bukti pakaian korban ( jimi pratama/Kanalaceh.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – F pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Aceh Barat Daya (Abdya) sempat kabur ke Sidikalang, Sumatra Utara, sebelum ditangkap pihak Satreskrim Polres Abdya.

F yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (4) dan Mawar (3) nama samaran, yang tak lain merupakan anak temannya sendiri, terjadi pada pada Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan ibu kandung korban Bunga (5), yang melaporkan peristiwa itu ke Polres Abdya pada Senin 2 November 2020, dimana FD dilaporkan telah melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2000 untuk membeli jajanan kue ke warung. Setelah itu pelaku langsung melakukan pelecehehan ke korban.

“Pelaku sempat mengiming-imingi uang kepada korban, untuk mau memuaskan nafsu bejat pelaku,” katanya.

Namun, saat itu korban berteriak saat pelaku meraba organ intim korban. Mendengar teriakan korban, lanjut Erjan, paman korban langsung menghampiri keponakannya tersebut, dan menanyakan kepada tersangka kenapa keponakannya (Mawar) berteriak.

“Namun tersangka menjawab bahwa bunga sedang mengigo. Setelah pelaku pergi. Bunga menceritakan kepada Romi bahwa tersangka menyuruh dirinya untuk meraba kemaluan pelaku,” jelas Erjan.

Setelah kejadian tersebut, ibu kandung korban membuat laporan perihal pelecenan seksual yang dialami oleh anak kandungnya tersebut ke SPKT Polres Abdya.

“Terhadap tersangka dilakukan penangkapan oleh personel Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 14.40 WIB di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara,” kata Erjan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, kata Erjan, didalam dompet milik tersangka di sela sela lipatan dompet tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam bukusan plastik warna putih.

“Dari pengakuan tersangka kepada penyidik pada hari sebelum dilakukan penangkapan tersangka telah terlebih dahulu memakai Narkotika jenis sabu, dan tersangka juga mengakui selama ini tersangka sudah lama ketergantungan memakai, mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” imbuh Erjan.

Saat ini, lanjut Erjan, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi, korban dan tersangka. “Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi saksi korban, hasil pemeriksaan psikologi tersangka, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini sudah ditingkatkan dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Abdya,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Erjan, untuk perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka, penyidik Sat Reskrim akan melimpahkanya kepada Sat Narkoba Polres Abdya untuk dilakukan proses lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 huruf E Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 Ayat(1), undang Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.00.

Selanjutnya, kata dia penyidik akan merampungkan berkas perkara serta akan segera melakukan pengiriman berkas kepada jaksa. [Jimi Pratama]

Related posts