Sabang Lindungi Aparatur Desa Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atas perlindungan yang menyeluruh yang dilakukan pemerintah terhadap aparatur gampong atau desa di wilayah Pulau Weh itu.

Wakil Wali Kota Sabang, Aceh Suradji Junus, Kamis (26/11/2020), menerima penghargaan itu dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana. Ia berharap hubungan kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dan terus terjalin dengan baik.
“Sehingga program pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik, dan dapat memberi makna yang berarti bagi pesertanya,” kata Suradji di Kota Sabang.

Dalam kesempatan itu, Pemko Sabang juga menyerahkan kartu serta sertifikat keanggotaan aparatur Gampong Kuta Timu, sekaligus menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada aparatur gampong Kuta Ateuh yang telah meninggal dunia.

“Ini adalah hal yang seharusnya kita lakukan, dimana masyarakat harus mendapatkan perlindungan baik dia sebagai pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lainnya termasuk juga ASN dan perangkat gampong,” katanya.

Ia melanjutkan sistem perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM dan Jaminan Pensiun tersebut, mengharuskan warga untuk menyisihkan sebagian kecil dari penghasilannya untuk asuransi.

“Kita memang harus memberikan pengertian secara terus menerus kepada masyarakat agar bisa memahami pentingnya jaminan sosial ini, terbukti dengan santunan yang sudah diberikan tadi adalah bentuk dari dana yang sudah mereka kumpulkan,” katanya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana mengatakan ada perlindungan yang berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kota Sabang yaitu JKK dan JKM kepada pekerja non ASN.

“Jadi semua pekerja non ASN di Kota Sabang sudah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Jadi bila ada kecelakaan kerja ataupun kematian, pemerintah tidak lagi ikut serta untuk menanggulanginya karena semua sudah diserahkan pada BPJAMSOSTEK,” katanya.

Dia berharap program tersebut tidak hanya diterima pekerja non ASN di Sabang, tetapi juga untuk seluruh pekerja di perusahaan di Sabang. Sebab itu perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja mereka agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Sabang agar segera menyuarakan kepada seluruh pekerja di seluruh Sabang terkait manfaat dari perlindungan jaminan sosial ini, karena ini adalah hak tenaga kerja,” katanya.

Kepada perusahaan atau para pemberi pekerjaan yang belum mendaftarkan dirinya atau pekerjanya secara menyeluruh untuk segera mendaftarkannya, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan yang tepat dan ahli mengelola resiko, baik resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun. [Arjuna/rill]

Related posts