Gelapkan Uang Jemaah Umrah, Polda Aceh Tahan Pimpinan Travel Umrah Elhanief

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polda Aceh menangkap Akmal Elhanif (40) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, Akmal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020) kemarin. Penahanan AH juga berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 5 September 2020.

“AH sebelumnya dilaporkan oleh Faida Rahmi, agen perwakilannya di Kabupaten Aceh Tengah pada September lalu,” kata Ery saat jumpa pers di Polda Aceh, Jumat (4/12).

Ery menjelaskan, Faida Rahmi mempolisikan AH karena diduga telah menipu dirinya beserta 46 jemaah lainnya. Akibat penipuan ini, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 891 juta.

“Jadi ini bukan jumlah sedikit, hampir 1 miliar kerugian yang dialami korban,” sebut Ery.

Aksi penipuan itu, kata Ery, bermula pada April 2018 silam saat korban bersama para jemaah lainnya mendaftar sebagai calon jemaah umrah di Elhanief Tour dan Travel. Adapun biaya per jemaah berkisar Rp 17 hingga Rp 23 juta.

Para jemaah tersebut, lanjut Ery, dijanjikan bakal diberangkatkan pada Desember 2019. Namun, hingga 2020 tidak ada jemaah yang diberangkatkan sesuai janji tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Aceh.

Dari pemeriksaan sementara, kata Ery, alasan pelaku tak memberangkatkan jemaah itu karena perusahaannya sudah bangkrut. Uang dari penyetoran tersebut sudah digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang mendaftar pada tahun 2017 yang jadwal pemberangkatan 2018.

“Kemungkinan besar tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan AH. Mereka menunggu jatuh tempo jadwal keberangkatan pada bulan Desember 2021, bila tidak diberangkatkan maka akan dilaporkan ke Polda Aceh,” ujarnya. [Rands]

Related posts