Pemkot Langsa Bakal Tindak Warga yang Rayakan Malam Tahun Baru

Ilustrasi, Tahun Baru.

Langsa (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Langsa melarang warganya untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru Maswhi dari hari Kamis sampai Jum’at (1 Januari 2021) dini hari.

Petugas gabungan akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan-kerumunan orang yang berpotensi Covid-19 dan hal-hal yang mengarah kepada perayaan Tahun Baru.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah musyawarah Forkopimda. Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kota Langsa senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti berzikir, berdoa baik di Musalla, di Mesjid maupun di rumah masing-masing.

“Hindari kegiatan yang selama ini juga kita larang yaitu balapan liar, meniup terompet, pesta kembang api, mercon, dan pagelaran musik (Keyboard, live music). Kemudian yang tidak kalah pentingnya juga pesta miras dan narkoba dan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan Syariat Islam,” ujarnya, Kamis (31/12).

Menurut M. Husin bagi pedagang toko dan pedagang kaki lima dilarang memperjual belikan mercon, petasan, kembang api, dan terompet juga kepada pengelola objek wisata, Hotel, Restauran, Cafe-Cafe, Supermarket, mini market dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Apabila yang dihimbau ini tidak dipatuhi maka petugas gabungan yang patroli sampai pagi akan melakukan tindakan tegas sebagai sanksi agar menimbulkan efek jera,” ucapnya.

Petugas gabungan, kata dia yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa dimana saja. H

al ini untuk mengantisipasi bertambahnya warga positif Covid-19. “Kita harus antisipasi walaupun yang positif semakin menurun, banyak hal yang lebih positif bisa kita lakukan dari pada harus ramai-ramai dijalan raya atau tempat hiburan,” demikian ujar M. Husin. [Rand]

Related posts