Palsukan Bukti Transfer Untuk Beli iPhone, Pria Asal Meulaboh Ini Diciduk Polisi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial RF (28) karena melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran, hingga kartu identitas.

Kasus itu bermula saat RF ingin membeli iPhone 11 di salah satu gerai ponsel di Banda Aceh. Lalu penjual yang diketahui bernama Hamdani (35) meminta agar RF melakukan transfer ke rekening tokonya disertai bukti transfer.

Lalu RF mengirimkan bukti transfer palsu ke korban. Tidak lama berselang, korban pun mengirimkan barang tersebut dengan melalui jasa pengiriman barang JNT.

Setelah itu, RF mendapatkan pesan bahwa barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman. RF langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesanannya di loket jasa pengiriman itu.

“Namun secara tiba tiba, RF membatalkan pengiriman tersebut seraya meminta ojek online untuk mengantarkan pesanannya kedepan salah satu gerai restauran yang ada di kawasan Peunayong dimana RF telah menunggu disana,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M.Ryan dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Setelah diantarkan barang miliknya oleh ojek online, RF langsung pulang ke Meulaboh. Merasa ditipu RF, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain, sehingga informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil kejahatan RF di Banda Aceh.

Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap RF dirumahnya, di Ujung Kalak, Meulaboh. Polisi juga menyita dua unit HP merek Iphone.

Setelah diinterogasi, ternyata aksi kejahatan yang dilakukan RF bukan kali pertama.

ia juga pernah melakukan aksi yang sama dimana sesuai dengan Laporan Polisi pada Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020 dan Laporan Polisi di Satreskrim Polres Aceh Barat terkait kepemilikan Hp Iphone XS 264 GB.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial yang kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli.

“Namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah di edit dengan aplikasi,” kata AKP. M. Ryan.

RF saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Ryan mengimbau agar masyarakat lebih berhati – hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online, hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk kedalam rekening atau belum. [Rand]

Related posts