Diduga Mesum, Warga Simeulue Amankan Sepasang Non Muhrim dalam WC Kantor Keuchik

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Simeulue mengamankan seorang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan, setelah sebelumnya ditangkap warga ketika sedang berada di dalam sebuah toilet (WC) Kantor Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, kabupaten setempat.

Ada pun pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MD (36), Kecamatan Simeulue Tengah dan pasangannya berinisial SL (42) seorang ibu rumah tangga warga kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh.

“Kedua warga bukan pasangan suami isteri ini diduga berbuat mesum di toilet kantor desa, keduanya kita amankan guna menghindar amuk massa,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal seperti dilansir laman Antara, Minggu (10/1).

Menurutnya, kedua pasangan tersebut diamankan setelah digerebek oleh masyarakat.

“Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah kita amankan guna dilakukan penyidikan,” kata Iptu Muhammad Rizal.

Kedua pelaku tersebut, kata dia, diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, demikian Iptu Muhammad Rizal didampingi Paur Humas Polres Simeulue Bripka Efriadi Saputra.

Related posts