Kejati Aceh Buru 39 Buronan yang Kabur Hingga ke Luar Negeri

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih melakukan pengejaran terhadap 39 buronan yang sudah memiliki putusan pengadilan.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar para buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Buronan di Kejaksaan Tinggi Aceh kurang lebih 41 orang, seluruh wilayah Aceh. Alhamdulillah sudah dua orang ditangkap. Mudah-mudahan sisanya kami punya program untuk menuntaskan ini,” kata Muhammad Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (18/1).

Dari 39 buronan yang masih diburu, beberapa di antaranya ternyata sudah kabur ke Malaysia. Hal ini berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala desa (keuchik), tempat buronan tinggal.

“Kalau yang ini (dua orang yang ditangkap) dalam negeri. Tapi dari 39 ini masalahnya ada yang di Malaysia. Ada beberapa yang di Malaysia, kami sudah mendapat keterangan dari kepala desa, memberi keterangan bahwa mereka sudah di Malaysia,” kata Yusuf.

Pihak Kejati Aceh tetap melakukan upaya-upaya bagaimana caranya agar buronan di luar negeri itu ditangkap juga.

“Hal itu tidak mengurangi niat kami (untuk menangkap mereka) dan mudah-mudahan kami bisa menuntaskan semuanya. Ini memang sudah program kami pada tahun 2021 ini,” tutur Yusuf.

Related posts