Baru Bebas, Residivis di Banda Aceh Kembali Ditangkap Terkait Pencurian

Ilustrasi. (jejaktapak)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis berinisial YS (39) karena kedapatan mencuri di tiga lokasi berbeda

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengadilan memvonis YS dua tahun penjara pada 2019 silam.

“Tersangka residivis curanmor yang divonis 2 tahun kemudian mendapatkan asimilasi pada Oktober 2020, jadi baru 3 bulan bebas, tersangka kembali ditangkap kasus pencuria dan penggelapan,” ujar Ryan, Rabu (20/1).

Setelah bebas, kata Ryan aksi pencurian kembali dilakukan tersangka pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Batoh. Pelakumengambil sebuah tas berisi smartphone, dompet dan STNK mobil.

Sementara aksi kedua dilakukan di salah satu warung makan di Banda Aceh pada 16 Januari 2021 lalu. Dalam aksi ini, tersangka mencuri satu unit smartphone korban.

“Modus pelaku di warung nasi ini, tersangka masuk ke warung dan bertanya ke korban apakah ada nasi sambil melihat sekitar. Korban menaruh HP di atas rak piring, saat korban lalai, pelaku melakukan aksinya,” kata Ryan.

Satu hari berselang, kata Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di lokasi ketiga, tepatnya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021 lalu. Di sana, tersangka juga mencuri satu unit smartphone milik korban.

Ryan menambahkan, aksi pelaku terbongkar pada 16 Januari 2021 lalu setelah korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/1/2021) lalu.

Related posts