Polisi OTT Dua Warga Simeulue Terkait Transaksi Jual Beli Chip

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Simeulue menangkap dua orang warga terkait jual beli chip permainan higgs domino. Keduanya berinisial RM (23) dan IS (39).

Kasus itu bermula dengan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya jual beli chip diwilayah itu. Menanggapi laporan itu, polisi melakukan patroli memantau warga yang melakukan perjudian lewat game tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal mengatakan, RM dan IS tertangkap tangan saat sedang bertransaksi chip hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Simeulue beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lanjut.

Polisi juga menyita uang sebesar Rp 1,1 juta dari keduanya. Uang tersebut hasil jual beli chip.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta lebih dari hasil penjualan chip milik penjual dan pembeli, dua unit handphone serta barang bukti hasil tangkap layar (screenshot) history penjualan atau pembongkaran,” katanya.

Mereka, lanjut Ipda Muhammad Rizal, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts