5 Pegawai Dinas PUPR Simeulue Korupsi Berjamaah, Kerugian Negara Rp 5,7 M

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima pegawai Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di daerah itu.

Masing-masing berinisial AL dan BF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IW pejabat pengadaan dan PHO, DA sebagai PPTK. Kelimanya merupakan pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Mereka saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kaju Aceh Besar.

Kepala Kejari Kabupaten Simeulue Muhammad Ansar Wahyudin mengatakan, kasus itu bermula saat adanya proyek pemeliharaan jembatan dan jalan, yang anggarannya bersumber dari APBK Simeulue tahun 2017, dengan pagu anggaran Rp 10,7 miliar.

Namun pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan tidak selesai pengerjaannya. Sehingga saat diaudit oleh BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

“Tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit BPKP ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 5.7 miliar,” ujar Muhammad Ansar Wahyudin di kantor Kejati Aceh, Jumat (29/1).

Dalam kasus itu, 20 orang saksi sudah diperiksa. Ansar bilang tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. Pihaknya kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Setelah berkasnya rampung akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tentunya kita lihat dulu fakta dipersidangannya,”ujarnya.

Sejauh ini tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menerima sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Meskipun sudah dikembalikan, proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Apalagi, uang yang dikembalikan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Related posts