KIP Diminta Gunakan Lex Specialis UUPA Untuk Pilkada 2022

KIP.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kemendagri akan terapkan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. UU ini akan menerapka pilkada serentak 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Pemuda Aceh, Muhammad Amin menilai Pemerintah Pusat tidak melihat kekhususan Aceh terkait pelaksanaan pilkada Aceh yang jatuh pada 2022.

Untuk itu, KIP Aceh selaku pengelenggara Pilkada, kata Amin, harus berani menggunakan lex spesialis yang ada di UUPA sebagai pedoman keberlangsungan pilkada di Aceh.

Baca: DPRA Ajak Masyarakat Tolak Pilkada 2024

“Mendesak KIP Aceh untuk berani menggunakan Lex Specialist berdasarkan UU PA dan Qanun Aceh dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan pemilu di Aceh,” kata Amin dalam keterangannya, Senin (1/2).

Menurutnya, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh, maka akan bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

“Jika pelaksanaan Pilkada bukan pada tahun 2022 sesuai UUPA, maka pemerintah pusat berkhianat terhadap Rakyat Aceh,” katanya.

Untuk itu dia mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022 sesuai dengan UUPA dan Qanun Aceh.

Related posts