PA: Tidak Ada Tawar Menawar, Pilkada Aceh Tetap 2022

Bupati dan walikota di Aceh dilantik Juli dan Desember
Ilustrasi surat suara Pilkada. (Merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Partai lokal di Aceh sepakat menolak rencana Kemendagri untuk menggelar Pilkada 2024. Mereka menginginkan pilkada Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh dan berlangsung pada 2022.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh mengatakan hal yang sama, Tarmizi Panyang menyebutkan hasil koordinasi dari tingkat pimpinan partai besutan mantan panglima GAM itu sudah sepakat, pilkada di Aceh tidak ada 2024.

“Ditingkat pimpinan sudah menyampaikan secara tegas tidak ada tawar menawar pilkada tetap 2022. Pembahasan di internal juga sudah dilakukan,” kata Tarmizi, Rabu (3/2).

Pilkada di Aceh mengacu UU Pemerintah Aceh sudah berlangsung sejak 2007 lalu dan selalu diselenggarakan lima tahun sekali. Jika itu berhenti, maka Pemerintah Pusat mengkhianati UU Pemerintah Aceh.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan KIP Aceh dan Komisi II DPR-RI. Kata dia, persoalan ini sebenarnya di Aceh sudah selesai dan tidak lagi diperdebatkan.

“Pusat harus juga berniat baik, jadi indahkanlah kekhususan Aceh salah satunya pilkada yang akan terjadi nantinya,” katanya.

Related posts