Menyoal Calon Sekda Aceh Tamiang, Begini Kata Askom KASN

Ilustrasi.

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Menyoal uji kompetensi JPT Pratama Sekda Aceh Tamiang, PPK kabupaten itu belum mengusulkan seorang dari tiga calon ASN terbaiknya, malah Bupati menugaskan Plt Sekda, sementara itu Komisi ASN akan mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Tiga ASN terbaik dari lima orang yang mengikuti uji kompetensi dinyatakan lulus, pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai Sekretaris Daerah sesuai surat bernomor: Pansel_JPT/36/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan sudah disampaikan Pansel ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Aceh Tamiang.

Namun hingga saat ini salah satu nama pun belum diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ketiga ASN yang telah lulus mengikuti uji kelayakan tersebut yakni, Ir. Adi Darma, M.Si saat ini Asisten Administrasi Umum dan Plt. Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Drs Asra (Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang) dan Sepriyanto (Kadisdukcapil Aceh Tamiang).

Kepala BKPSDM/Kanreg XIII BKN Aceh, Ojak Murdani ketika dihubungi Kanalaceh.com menjelaskan, saat ini pihaknya belum dapat informasi tentang alasan pengangkatan Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang itu.

Menurutnya, pengangkatan salah satu dari tiga nama calon Sekda Kabupaten itu sepenuhnya kewenangan Bupati, meski penunjukkan Plt (Pelaksana Tugas) di bolehkan selama jabatan tersebut kosong.

“Selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi dan dalam hal ini KASN lebih berwenang,” kata Ojak.

Sementara saat ini Bupati Aceh Tamiang, Mursil menugaskan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs Abdullah sebagai Plt Sekda.

Asisten Komisioner – Komisi Aparatur Sipil Negara (Askom-KASN), Kukuh Heru Yanto, menjawab pertanyaan Kanalaceh.com, menyangkut tentang penununjukan Plt.Sekda Aceh Tamiang, menurutnya, kemungkinan belum diangkatnya salah satu dari 3 besar yang diusulkan Pansel karena adanya pengaduan masyarakat yang juga telah diterima pihaknya.

Kata Kukuh Heru Yanto, usulan dari PPK Aceh Tamiang kepada pihkanya untuk ditetapkan rekomendasi hasil seleksi terbuka sekretaris daerah pun, sampai sekarang belum diusulkan.

Sesuai Perpres 3 tahun 2018 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, maka seharusnya PPK mengangkat Pj Sekda, sehingga kewenanganya sama dengan sekda definitif. “Hal itu sembari menunggu sekda definitifnya terpilih dan tidak mengangkat Plt. Sekda yang kewenangannya terbatas,” terang Kukuh.

Pihaknya berencana ingin mengklarifikasi kebenaran pengaduan masyarakat tersebut ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan rekomendasi hasil seleksi terbuka.

“Kami agendakan apakah akan klarifikasi virtual atau mengundang mereka ke Jakarta atau kami yang kesana,” demikian Kukuh Heru Yanto.

Related posts