Dugaan Korupsi Beasiswa, Polda Minta Izin Kemandagri Periksa Anggota DPRA

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan indikasi korupsi beasiswa Rp22,3 miliar tahun anggaran 2017.

“Surat permintaan izin pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Mendagri. Namun, sampai kini surat izinnya belum turun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh seperti dilansir laman Antara, Selasa (9/2).

Menurut Kombes Pol Winardy, pemeriksaan 16 Anggota DPRA tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Sebab, saat ini penyidik Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.

“Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin Mendagri,” kata Kombes Pol Winardy.

Menyangkut jumlah kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah menyerahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Penyidik sudah memaparkan kronologi perkara kepasa BPKP. Dan BPKP juga sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut. Penyidik masih menyuplai bukti-bukti kepada tim audit BPKP,” kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memastikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh Rp22,3 miliar tersebut diusut tuntas.

“Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih dalam penyelidikan. Pengusutan kasus ini terus berjalan hingga tuntas,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Kapolda mengatakan penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus lainnya. Penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu dan proses panjang. Seperti kasus dugaan korupsi beasiswa, dilaporkan pada 2017.

Apalagi seperti kasus dugaan korupsi beasiswa, kata Irjen Pol Wahyu Widada, jumlah penerimanya mencapai 900 orang. Untuk mencari bukti, ratusan penerima tersebut dimintai keterangan.

Selain keterbatasan penyidik, kata Irjen Pol Wahyu Widada, penerima beasiswa juga sudah terpencar. Sebagian ada di Aceh, sebagian lagi di luar daerah, bahkan ada yang di luar negeri.

“Dengan jumlah penyidik yang terbatas, kalau semua penerima beasiswa dimintai keterangan, butuh waktu setahun. Apalagi keberadaan penerima beasiswa yang sudah terpencar menyulitkan pengumpulan keterangan. Itu bukan halangan,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan Polda Aceh tetap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut. Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kami mengajak masyarakat Aceh mengawal penanganan khusus dugaan korupsi, sehingga tidak ada anggapan bahwa pengusutannya berhenti,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. (ant)

Related posts