Dilarang ke Luar Kota, ASN Wajib Lapor saat Libur Imlek

Ilustrasi. (tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari.

“Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada menpan paling lambat 16 Februari melalui email,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini melalui siaran langsung di akun Youtube Kementerian PARB, Kamis (11/2).

Ia mengaku sampai hari ini Kementerian PANRB belum mendapat laporan terkait pegawai yang melakukan pelanggaran larangan keluar kota.

Aturan serupa juga pernah diterbitkan sebelum liburan Imlek. Misalnya, ketika ASN dilarang mudik pada Hari Raya Lebaran 2020.

Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya menegaskan bagi ASN yang keluar daerah pada masa liburan Imlek, ataupun saat Hari Raya Lebaran lalu, bisa dihukum dengan sanksi disiplin ringan hingga berat.

Rini menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin ASN, yang memungkinkan ASN dihukum sanksi disiplin ringan jika pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja, sedang jika berdampak negatif pada instansi, dan berat jika berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

“Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan seluruh PPK untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” lanjut dia.

Ia mengatakan aturan pelarangan ASN ke luar kota sendiri dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 karena peningkatan perjalanan orang selama liburan. Hal ini berkaca pada laju kasus yang melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, laju kasus harian masih cenderung meningkat hingga kini. Jumlah akumulasi kasus positif tercatat hingga 1.183.55 kasus, dengan 168.416 kasus di antaranya masih aktif pada 10 Februari.

Kasus harian terpantau melonjak tinggi sepanjang Desember 2020 menuju Januari 2021.

Meskipun sempat mengalami penurunan di awal Februari, lonjakan grafik penambahan kasus per hari masih naik turun dan konsisten di atas 8 ribu kasus.

Related posts