YARA: Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan

TAPAKTUAN ( KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak mengkambing hitamkankan masyarakat demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara ilegal. Kamis (25/2)

Hal tersebut ditegaskan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH.
Menurut Miswar, pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, seolah olah-olah pihak pihak perusahan itu selama ini permintaan pengiat tambag emas tradisional, padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan.

“Ini negara hukum anda mau bekerja silahkan ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang undang.” katanya

Menurut advokasi itu jika pihak perusahaan benar-benar ingin belanja masyarakat umum bukan dengan cara limbah bekas emas yang diduga ilegal.

Tetapi coba di hadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP, IUPK, IPR, SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapata Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat”. Sebutnya

Miswar juga meluruskan, bahwa YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorotiot penimbunan limbah cair yang ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan bukan tambang rakyat pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah yang ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan, jadi, bukan tambang emas milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah. Ungkapnya

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang-undang siap pakai melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal melanggar undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada pasal 161 sumber setiap orang yang memanfaatkan, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkap dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekutan hukum tetap,”

Related posts