Pemko Banda Aceh Diprotes Karena Lanjutkan Proyek IPAL di Gampong Pande

Keturunan Raja Aceh meninjau lokasi ditemukannya Nisan Raja dan ulama di Proyek pembangunan Ipal di Gampong Pande, Banda Aceh, Aceh, Minggu (10/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Proyek pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh diprotes oleh pemuda yang mengatasnamakan diri keturunan Sultan Aceh yang tergabung dalam Komando Aneuk Muda Alam Peudam (Komandan) Al Asyi

Mereka menilai, lanjutan pembangunan proyel IPAL tersebut bakal menghilangkan situs sejarah yang ada di lokasi tersebut.

Pang Ulee Komandan Al Asyi, Tuanku Warul Waliddin menilai Pemko Banda Aceh keliru dalam memahami nisan yang ditemukan di dalam kolam IPAL itu. Bahkan, kata dia Pemko Banda Aceh menyebut makam tersebut adalah makam warga biasa.

“Dalam surat ke Kemeterian PUPR, Wali Kota Banda Aceh menyebut nisan-nisan itu adalah pemakaman masyarakat umum. Ini adalah hal yang sangat keliru bagi kami,” ujar Warul dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Ia menjelaskan, jika dilihat dari segi bentuknya, nisan-nisan yang ditemukan dalam proyek IPAL tersebut bukanlah milik masyarakat umum, tetapi nisan orang penting setingkat Syahbandar di Kesultanan Aceh Darussalam.

“Bentuk nisan masyarakat umum bukanlah demikian halnya dalam segi bentuk, namun edisi makam tersebut jelas edisi nisan makam orang penting setingkat Syahbandar di Kesultanan Aceh Darussalam di masa itu,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Warul, Pemko Banda Aceh harus memahami hal tersebut. Jangan sampai Pemko Banda Aceh terkesan terburu-buru dalam memutuskan bahwa proyek tersebut bukan bekas makam orang-orang penting pada masa kerajaan.

“Sudah jelas ditentang masalah pembangunan IPAL di lokasi tersebut, tetapi mencoba menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan kembali ke pusat agar dibangun kembali, bukannya mempelajari dan mendalami apa dan siapa sesungguhnya penghuni makam tersebut,” kata dia.

“Kami berharap pihak Pemko Banda Aceh jangan sampai membuat kekeliruan sejarah yang berulang-ulang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Jalaluddin mengatakan, proyek pembangunan IPAL di Gampong Pande tetap dilanjutkan dengan bersyarat.

Kemudian, proyek juga dilanjutkan dengan syarat melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

Pada saat dimulai kembali, lanjutnya, pembangunan pekerjaan diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.

Hal tersebut dilakukan apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi.

Ia juga menjelaskan, surat yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota Aminullah bersifat umum dan bukan atas permintaan sepihak.

“Pernyataan yang beredar terlalu dibuat-buat, menyebutkan walkot tidak cinta akan indatu itu sangat tendensius. Kita harap tidak ada pihak yang mencela. Wali Kota meneruskan setelah adanya kesepakatan bersama,” ucapnya.

Related posts