Ibu dan Bayi di Aceh Utara yang Dipenjara Dapat Asimilasi

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ibu dan bayinya yang berusia 6 bulan dipenjara karena terjerat UU ITE. Ia dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus itu berawal saat Isma Khaira (33) merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia memposting di akun media sosial miliknya.

Namun, kepala desa yang ada dalam video itu tidak terima dengan postingan Isma. Lalu ia melaporkan Isma ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

Atas laporan kepala desa tersebut, Isma dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ia bersama bayinya mulai masuk penjara tanggal 19 Februari lalu.

Mendapat vonis tersebut, ramai-ramai pejabat di daerah itu ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Karena Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan. Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

Kepala Kemenkumham Aceh Heni Yuwono mengatakan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan. Kata dia, seluruh warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham.

“Kita paham jika berbicara soal kemanusiaan, tetapi apabila sudah divonis hukuman penjara secara aturan yang sudah menjadi warga binaan kan, tetap ditahan di rutan tidak boleh ditahan dirumah, kita sudah berikan ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut,” kata Heni Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Heni bilang karena pidananya di bawah enam bulan, Isma akan mendapatkan asimilasi Covid berdasarkan peraturan Permenkumham. Dimana, Isma sudah menjalani setengah masa tahanannya. Hitungan tersebut di hitung dari saat terpidana menjalani tahanan rumah dan selama berada di penjara.

Asimilasi tersebut akan diberikan kepada Isma dan bayinya pada pertengahan Maret 2021.

“Yang bersangkutan bisa kita asimilasikan. Sehingga, bisa menjalani pidananya di rumah. Nanti Insya Allah pertengahan Maret,” ucapnya.

Related posts