Dugaan Korupsi BBM, Mantan Kadishub Sabang Jadi Tersangka

Sabang (KANALACEH.COM) – Jaksa menetapkan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabang berinisial Is sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM atau gas, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019 di dinas setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja BBM tersebut. Proses ini berlangsung sejak 9 Oktober 2020, hingga menetapkan Kadis Perhubungan berinisial IS sebagai tersangka.

“Dan sampai dengan sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut,” ujar Choirun dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Dari penyidikan itu, kata Choirun, tim penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakan sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Selain menetapkan Kadis Perhubungan, penyidik juga menetapkan Manajer SPBU Nomor 14.235409 berinisial SH sebagai tersangka. Penyidik juga menyebut tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” ujar Chairun.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts