Kata Pemkab Aceh Utara Soal Anggaran Majlis Ta’lim dan Anak Yatim

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda menyebutkan isu penghilangan alokasi anggaran majelis ta’lim dan anak yatim yang diprotes warga itu tidak benar.

Namun yang terjadi sebenarnya, kata dia adalah program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas. Namun pembebanan anggarannya saja yang dialihkan, selama ini kegiatan majlis ta’lim dan anak yatim dibebankan pada Alokasi Dana Gampong (ADG). Tetapi pada tahun 2021 dibebankan pada dana desa (DD) melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021.

Pemerintah setempat meminta sepada seluruh aparatur desa agar dapat memahami kondisi dan permasalahan yang terjadi di daerah saat ini, kendati selama kasus Covid 19 masuk ke Indonesia khususnya Aceh Utara.

“Perlu kita jelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk menghindari ketimpangan berita dan penggiringan opini publik,” kata Andree Prayuda, Selasa (16/3/2021).

Lanjunya, hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan gampong dalam rangka pengembangan gampong inklusif, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 yang merupakan sandaran hukum dan dasar dilahirkannya peraturan bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021.

Kebijakan nasional tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Aceh Utara dalam rangka memfokuskan ADG untuk memaksimalkan Siltap, baik perangkat gampong maupun Tuha Peut di Aceh Utara.

Katanya, terkait pemotongan Siltap aparatur gampong yang diisukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, alokasi Siltap dibebankan pada ADG yang berasal dari 10 persen jumlah DAU setelah dikurangi DAK dan kewajiban sudah dipenuhi.

“Perlu diketahui, bahwa pada tahun anggaran 2020 yang lalu untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pemerintah pusat memberi transfer bantuan dana sebesar Rp. 75.146.873.000, sedangkan anggaran 2021 tersebut ditiadakan,” papar Andree.

Andree bilang apabila peraturan bupati nomor 3 tahun 2021 agar Siltap perangkat gampong seperti dengan peraturan nomor 11 tahun 2019 tidak bisa. Karena pemerintah tersebut tidak mampu menjalankan berdasarkan kondisi keuangan.

“Untuk menjalankan kebijakan tersebut kita butuh tambahan dana senilai  Rp 100 miliar, Aceh Utara saat ini sangat dilematis dengan terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Related posts