Kejagung Pindahkan Ferrari Barang Bukti Kasus Asabri

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga barang bukti kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya adalah mobil mewah Ferrari yang terkait dengan salah satu tersangka yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, pemindahan itu menyusul tiga mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

“Barang bukti milik atau yang ada kaitannya dengan tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik,” kaya Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Adapun mobil milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam, Mercedes Bens tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan Nissan Teana hitam Nomor Polisi B.1940 SAJ.

Untuk Ferrari tersangka Heru Hidayat, lanjut Leonard, telah dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri.

“Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dalam situs jual beli mobil, harga Ferrari F12 Berlinetta sendiri mencapai Rp 9 miliar. Mobil yang masuk ke Indonesia sejak 2012 ini sudah tidak lagi diproduksi dan modelnya digantikan 812 Superfast.

“Pemindahan barang bukti perkara atas nama tersangka HH tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Related posts